Sebelum Melakukan Over Kredit Mobil, Ketahui Caranya Dulu

Gaya Hidup50 views

Apa itu over kredit mobil? Sederhananya, upaya menimpakan kredit kepada orang lain. Jadi, pihak yang meneruskan kredit tersebut bukan Anda. Hanya saja, perlu persetujuan dan kurasi yang ketat dari pihak leasing maupun bank. Agak merepotkan memang. Tapi, setelah mengetahui dasar-dasar over kreditnya, pasti lebih aman dan tidak khawatir terjerat hukum.

Pastikan Memiliki Alasan yang Tepat

Perihal over kredit itu memang agak sedikit tricky. Kadang kita sudah benar caranya, eh, tapi malah ketemu pihak penyedia kredit yang kurang terpercaya. Apa pun itu, pastikan punya alasan yang kuat dan tetap dulu sebelum melakukan over kredit. Misal karena kebutuhan mendesak, akhirnya menjual mobil yang berstatus kredit aktif ke orang lain.

Faktor lain yang kerapkali terjadi justru pihak debitur buru-buru over hanya karena terpikat dengan mobil lain. Istilahnya seperti gali lubang tutup lubang. Hanya saja, lubang yang sudah digali justru dilimpahkan ke orang lain. Bagaimana kalau sampai hal ini terjadi lebih dari 3 kali? Pasti pelik sekali kalau sampai terjerat oleh masalah hukum karena melanggar aturan.

Ketahui Cara Over Kredit yang Benar

Cara over yang legal dan benar memang perlu waktu agak lama. Tapi hasilnya sepadan dengan keinginan Anda tanpa takut tersandung masalah hukum. Pada saat ingin over kredit, lakukan promosi terlebih dahulu bila belum punya target pembeli. Tapi kalau sudah ada, tak perlu promosi lagi. Tinggal atur kesepakatan bersama versi hitam di atas putih biar aman.

Setelah dapat pembeli, silakan Anda kunjungi ke kantor leasing maupun bank. Dengan alasan yang tepat, pasti pihak leasing atau bank setuju. Nantinya, mereka akan meminta Anda untuk mengisi berkas atau formulir. Pengisian mulai dari KTP, nomor telepon, slip gaji, NPWP, rekening listrik, Kartu Keluarga, dan dokumen lain yang sama pentingnya.

Setelah selesai, maka pihak leasing atau bank akan menyurvei ke calon pembeli mobil Anda. Begitu disetujui, maka proses bisa berlangsung damai. Masing-masing leasing ataupun bank punya standar aturan yang berbeda. Meski proses over kredit mobil berjalan lumayan alot, kalau Anda sedikit mau bersabar, pasti lancar. Percaya saja, asalkan tahap-tahapnya benar.

Keuntungan Melakukan Over Kredit

Setiap keputusan memiliki plus-minusnya masing-masing. Tidak terkecuali dengan over kredit yang Anda lakukan. Keuntungan pertama yang bakal Anda rasakan adalah bisa menikmati dana segar dari hasil penjualan mobil tersebut. Kedua, Anda terbebas dari jerat utang sebagai debitur dari suatu leasing atau bank.

Lalu, Anda bisa kembali fokus dengan aktivitas sehari-hari tanpa harus memikirkan bagaimana caranya bayar cicilan per bulan. Itu saja sudah lebih dari 50% keluar dari jebakan pikiran stres. Tapi, keuntungan tersebut hanya bisa Anda rasakan kalau menggunakan fasilitas dari leasing atau bank terpercaya.

Untuk mengetahui seberapa baik reputasi leasing atau bank, bisa Anda telusuri via OJK. Tanya-tanya juga ke pihak debitur lain yang pernah mengajukan kredit. Orang yang hendak membeli mobil Anda juga harus terpercaya. Biar ketika survei dilakukan, pihak leasing atau bank tidak membatalkan pengajuan over kredit dari Anda.

Adakah Kerugiannya?

Tentu ada. Sebab, proses over kredit tidak terlepas dari beban biaya tambahan untuk mengalihkan surat kepemilikan ke calon debitur lain. Misalnya kepemilikan atas BPKB dan STNK. Per tahunnya, biaya untuk mengurus pemindahan atas-nama tersebut bisa bertambah seiring peningkatan nilai inflasi di negeri kita.

Oleh karena itu, sebelum melakukan over kredit mobil, ketahui cara pengajuan dan plus-minusnya dulu. Ini penting, tentu saja. Sebab, setiap proses over kredit sudah tertuang dalam aturan hukum. Kalau melanggar, bisa dikenai hukuman bui paling lama 2 tahun masa tahanan. Sedangkan denda paling banyak 50 juta Rupiah.