Membedah Isi Undang Undang Rehabilitasi Narkoba

Gaya Hidup229 views

Pecandu obat-obatan terlarang di Negara kita makin meningkat dari tahun ke tahun sehingga sangat memprihatinkan. Pemerintah pun cepat mengambil tindakan demi menyelamatkan generasi penerus dengan adanya program rehabilitasi narkoba untuk pecandu. Diterbitkanlah Undang Undang rehabilitasi narkoba.

Undang Undang No 35 Tahun 2009 Mengenai Narkotika

Dalam UU Narkotika ini khususnya pasal 1 menyebutkan mengenai pengertian narkotika. Narkotika merupakan zat atau obat yang diambil dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang bisa mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat mengakibatkan kecanduan. Sementara Prekursor Narkotika yaitu zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang bisa difungsikan untuk produksi Narkotika.

  • Pasal 54 UU No.35 Tahun 2009 menyebutkan jika : “Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial”. Makna dari ‘korban penyalahgunaan narkotika’ yaitu orang yang tanpa sengaja mengkonsumsi narkoba lantaran diperdaya, dibujuk, ditipu, dipaksa, maupun diancam agar memakai narkoba. Sehingga, jika merujuk ke penjelasan Pasal 54 itu tak ditemukan niat atau sengaja dalam mengkonsumsi narkoba. Inilah yang diistilahkan dengan korban penyalahgunaan narkoba.
  • Pasal 55 UU No.35 Tahun 2009 menyebutkan jika : (1) orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika di bawah umur harus melaporkan ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditentukan Pemerintah agar memperoleh perawatan berupa rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. (2) Pecandu Narkotika yang telah cukup umur harus melaporkan diri atau dilaporkan pihak keluarga ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditentukan Pemerintah agar memperoleh perawatan lewat rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  • Pasal 56 UU No.35 Tahun 2009 menyebutkan : (1) Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilaksanakan di rumah sakit yang ditentukan Menteri. (2) Lembaga rehabilitasi tertentu yang dijalankan instansi pemerintah atau masyarakat bisa menjalankan rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dengan memperoleh persetujuan Menteri.
  • Pasal 57 UU No.35 Tahun 2009 menyebutkan : kecuali lewat perawatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika bisa dijalankan instansi pemerintah atau masyarakat dengan mengedepankan aspek keagamaan maupun tradisional.
  • Pasal 58 UU No.35 Tahun 2009 menyebutkan : Rehabilitasi sosial bekas Pecandu Narkotika dilaksanakan instansi pemerintah dan juga pihak swasta.

Tujuan UU 35 tahun 2009 mengenai Narkotika

  • Memberikan jaminan tersedianya Narkotika demi keperluan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Menangkal, menyelamatkan, dan melindungi bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika.
  • Membersihkan peredaran gelap Narkotika maupun Prekursor Narkotika.
  • Memberikan pengaturan dalam usaha rehabilitasi medis dan sosial untuk Penyalahguna dan pecandu narkotika.

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 mengenai Narkotika

  • Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta Protokol Tahun 1972 yang Mengubahnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3085);
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika, 1988) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3673);
  • Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2010 mengenai penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan narkotika dalam lembaga medis dan sosial.
  • PP No. 25 Tahun 2011 mengenai Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika agar memperoleh bantuan terapi dan rehabilitasi.
  • Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. 1305/menkes/SK/VI/2011 dengan menetapkan sebanyak 131 IPWL di seluruh Indonesia.